BLT Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer dan tenaga pendidik non PNS Cair Hari Ini, Ini Cara Ceknya

24 November 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi orang menghitung uang.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga pendidik non PNS cair hari ini.

BLT subsidi gaji untuk guru honorer dan pendidik non PNS ini dicairkan bertahap hingga akhir November 2020.

BLT subsidi gaji ini diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Pimpin Rapat Terbatas, Jokowi: Saya Minta Laporan Kapan Vaksin Covid-19 Sampai di Tangan Kita

Baca Juga: Krisis di Libya Coba Diselesaikan Dalam Dialog di Tangier, Maroko

Besaran dari BLT subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga pendidik non PNS ini sebesar Rp1.800.000 dan hanya diberikan satu kali.

Pencairan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: 169 Warga Petamburan Telah Ikut Rapid Test, Hasilnya Mengejutkan!

Baca Juga: Waduh! Iwan Bule Larang Pemain Timnas Indonesia U-19 Makan Pecel Lele

Dia menjelaskan BLT subsidi gaji tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Kahar menyebut dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Lagi-lagi Penembakan Massal, Kali Ini di Brooklyn AS, Satu Tewas

Baca Juga: Akan Bintangi Drama City Couple’s Way of Love Bareng Kim Ji Won, Begini 5 Pesona Ji Chang Wook

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BLT subsidi gaji atau BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Presiden Untuk UMKM, Berikut Link Cara Cek Penerima

Baca Juga: Waduh! Pendukung Habib Rizieq Tantang Kibarkan Jutaan Bendera di Rumah Warga Usai Baliho Diturunkan

Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

Artikel ini telah tayang di Beritadiydotcom dengan judul: Hari Ini Cair! Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Lewat 2 Link

Baca Juga: Hari Ini, Jaksel Akan Hujan Ringan Pada Siang Hari, Wilayah yang Lain Cerah Berawan

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***(Berita DIY /Resti Fitriyani)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler