SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM masih berlanjut hingga tahun 2021.
BLT BPUM untuk UMKM diberikan pemerintah guna membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
BLT BPUM untuk UMKM ini diberikan dengan nominal Rp2,4 juta per UMKM.
Baca Juga: Waduh! Pendukung Habib Rizieq Tantang Kibarkan Jutaan Bendera di Rumah Warga Usai Baliho Diturunkan
Baca Juga: Hari Ini, Jaksel Akan Hujan Ringan Pada Siang Hari, Wilayah yang Lain Cerah Berawan
Untuk memperoleh BLT BPUM untuk UMKM yang akan datang ini merupakan gelombang 2 yang akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM.
Sebelumnya pada gelombang 1, ada 9 juta UMKM yang mendapat bantuan. Rencananya, BPUM akan ditutup pada akhir November 2020.
Ada persyaratan yang harus dilengkapi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT BPUM untuk UMKM ini.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Habib Rizieq Mustahil Dirikan Negara Hingga Doa Pendek Umur Untuk Jokowi dan Mega
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Segera Cair, Karyawan yang Belum Dapat, Lapor Ke Link Ini