Cara Daftar Bantuan Presiden Untuk UMKM, Berikut Link Cara Cek Penerima

- 24 November 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM masih berlanjut hingga tahun 2021.

BLT BPUM untuk UMKM diberikan pemerintah guna membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

BLT BPUM untuk UMKM ini diberikan dengan nominal Rp2,4 juta per UMKM.

Baca Juga: Waduh! Pendukung Habib Rizieq Tantang Kibarkan Jutaan Bendera di Rumah Warga Usai Baliho Diturunkan

Baca Juga: Hari Ini, Jaksel Akan Hujan Ringan Pada Siang Hari, Wilayah yang Lain Cerah Berawan

Untuk memperoleh BLT BPUM untuk UMKM yang akan datang ini merupakan gelombang 2 yang akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM.

Sebelumnya pada gelombang 1, ada 9 juta UMKM yang mendapat bantuan. Rencananya, BPUM akan ditutup pada akhir November 2020.

Ada persyaratan yang harus dilengkapi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT BPUM untuk UMKM ini.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Habib Rizieq Mustahil Dirikan Negara Hingga Doa Pendek Umur Untuk Jokowi dan Mega

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Segera Cair, Karyawan yang Belum Dapat, Lapor Ke Link Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x