Polri Tunda Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Acara Prokes Habib Rizieq, Gara-gara Ini

23 November 2020, 21:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. /Foto: humas.polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Polri menunda gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) peringatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Penundaan dilakukan karena masih ada beberapa hal yang harus digali oleh penyidik.

Demikian diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Di Betlehem Palestina, Perayaan Natal Dibatasi Ketat Karena Covid-19

Baca Juga: Millen Cyrus dan 2 Tersangka DPO Nyabu Bergantian di Kamar Mandi Hotel

“Soal gelar perkara memang belum dilaksanakan, baik di Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, karena memang dalam proses penyelidikan ini ada perlu hal-hal yang harus digali,” kata Awi.

Awi menjelaskan, sampai Senin hari ini, tim penyidik Polda Metro Jaya masih akan memanggil dua orang lagi untuk dimintai klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara HRS.

Sementara itu, pihak Polda Jabar juga masih harus memanggil 3 orang.

Baca Juga: Pekan Kedua TC, Bima Sakti Terus Genjot Fisik dan Taktik Pemain Timnas Indonesia U-16

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus: Saya Sangat Minta Maaf

“Hari ini masih menjadwalkan dua orang di Polda Metro yang dipanggil termasuk Wagub, kemudian untuk Polda Jabar, minggu lalu pada 20 November 2020, 8 orang yang hadir, masih ada 4 orang yang tidak hadir," kata Awi dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Humas Mabes Polri.

"Salah satunya Bupati Bogor yang masih terkonfirmasi positif Covid-19, maka penyidik menjadwalkan ulang untuk mengundang 3 orang lainnya yang belum hadir besok rencananya. Sehingga kami masih berproses,” tambah Awi. 

Baca Juga: Update Corona Indonesia 23 November 2020: Tembus 500.000 Kasus Positif Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri dan Kapolri Tegakkan Aturan Prokes Covid-19 di Pilkada 2020

Menurut dia, ada atau tidaknya unsur pidana dapat dilihat setelah dilakukan gelar perkara, tetapi dia tidak menyebutkan kapan gelar perkara akan dilaksanakan.

“Tentunya nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, semuanya ditentukan dalam gelar perkara,” ungkapnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler