Ini Cara Mendaur Ulang Alat Tes Antigen Bekas Menurut Pengakuan Tersangka di Medan

- 30 April 2021, 22:37 WIB
Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan keterangan pers selesai  penangkapan pelaku penggunaan alat antigen bekas.
Jajaran Polda Sumatera Utara memberikan keterangan pers selesai penangkapan pelaku penggunaan alat antigen bekas. /Sumber: Antara / Nur Aprilliana/

Tugas SR adalah membawa alat antigen ke Bandara Kualanamu, sekaligus ikut mendaur ulang. Menurut pengakuannya, semua dilaksanakan atas perintah PM bersama tersangka lainnya.

Dikutip dari Antara, PT Kimia Farma dalam keterangan tertulis kepada media menyatakan sudah memecat kelima oknum pegawainya yang melakukan tindakan sangat tidak terpuji di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: KKB di Papua, Apakah Bisa Ditumpas? Demikian Kata Pengamat

Baca Juga: Viral Karena Aksinya, Polres Tangsel Jadikan Pemotor Freestyle ini Duta Keselamatan Berlalu Lintas

“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” tulis keterangan resmi perusahaan.

Motif para tersangka melakukan tindakan yang dikecam masyarakat tersebut, untuk mendapatkan keuntungan.

“Barang bukti kita amankan Rp 149 juta dari tangan tersangka,” ujar Panca Putra.

Baca Juga: Kisah Binatang Yang Ditangkap Karena Dituduh Nyolong Uang

Baca Juga: Tips dan Kiat Untuk Menghindari Investasi Bodong

Uang yang diamankan masih jauh dari keuntungan yang telah diperoleh, karena penggunaan alat antigen bekas sudah dilakukan selama sekitar 4 bulan. Hal ini masih dalam penyelidikan Polda Sumut.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x