KAI Ubah Masa Berlaku Hasil Negatif Tes RT-PCR dan Antigen untuk Kereta Jarak Jauh

- 26 April 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi Kereta Api Indonesia, masa berlaku hasil tes negatif RT-PCR dan rapid test antigen diubah.
Ilustrasi Kereta Api Indonesia, masa berlaku hasil tes negatif RT-PCR dan rapid test antigen diubah. /Foto: Dok. PT KAI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat pengguna jasa Kereta Api diharapkan mengatur kembali waktu perjalanannya.

Pasalnya, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah masa berlaku hasil negatif Tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk KA Jarak Jauh.

Perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh dari sebelumnya maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan diubah menjadi maksimal 1 x 24 jam.

Baca Juga: Bandingkan WN India Masuk Indonesia dengan Larangan Mudik, Dokter Tirta: Emang Pandemi Bakal Selesai?

Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April - 5 Mei dan 18 - 24 Mei 2021.

Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1 x 24 Jam.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

Baca Juga: Insiden Tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402, Peneliti Sebut Adanya Anggaran Militer yang Terbatas

"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi KAI.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x