SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat pengguna jasa Kereta Api diharapkan mengatur kembali waktu perjalanannya.
Pasalnya, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah masa berlaku hasil negatif Tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk KA Jarak Jauh.
Perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh dari sebelumnya maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan diubah menjadi maksimal 1 x 24 jam.
Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April - 5 Mei dan 18 - 24 Mei 2021.
Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1 x 24 Jam.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujarnya seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi KAI.