SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah berharap program vaksinasi dan tes uji swab harus tetap berjalan guna menangani penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.
Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Kali ini MUI juga mengeluarkan sebuah fatwa yaitu Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap atau swab test untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.
Baca Juga: Catat, Menteri Perhubungan Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Vaksin AstraZeneca, Begini Isinya
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa umat Muslim diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen dalam keadaan tengah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Asrorim Naim Soleh selaku Ketua MUI bidang Fatwa menjelaskan bahwa antigen maupun PCR tidak membatalkan puasa sehingga kaum Muslim diperbolehkan untuk melakukan uji tes.
"Umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona," tuturnya.
Baca Juga: Berlaku Aturan Larangan Mudik Lebaran, Kereta Api Jarak Jauh Tak Akan Beroperasi