MUI Keluarkan Fatwa Kebolehan Melakukan Tes Swab dan PCR saat Berpuasa

- 11 April 2021, 05:30 WIB
Seorang pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia menjalani tes usap PCR di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Maret 2021.
Seorang pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia menjalani tes usap PCR di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Maret 2021. /Sumber: Antara Foto / Agus Alfian/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah berharap program vaksinasi dan tes uji swab harus tetap berjalan guna menangani penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan.

Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Kali ini MUI juga mengeluarkan sebuah fatwa yaitu Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap atau swab test untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Catat, Menteri Perhubungan Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Vaksin AstraZeneca, Begini Isinya

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa umat Muslim diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen dalam keadaan tengah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Asrorim Naim Soleh selaku Ketua MUI bidang Fatwa menjelaskan bahwa antigen maupun PCR tidak membatalkan puasa sehingga kaum Muslim diperbolehkan untuk melakukan uji tes.

"Umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona," tuturnya.

Baca Juga: Berlaku Aturan Larangan Mudik Lebaran, Kereta Api Jarak Jauh Tak Akan Beroperasi

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x