Bagaimana Hukum Pernikahan Bagi yang Hamil Duluan? Ini Kata Gus Baha

- 28 Desember 2021, 11:03 WIB
Gus Baha menjelaskan tentang hukum pernikahan bagi yang hamil duluan.
Gus Baha menjelaskan tentang hukum pernikahan bagi yang hamil duluan. /Tangkapan layar Youtube Official LP3IA/

SEPUTARTANGSEL.COM - Salah satu sunnah Rasulallah SAW yang diidamkan oleh umat Islam karena merupakan ibadah seumur hidup adalah pernikahan.

Ada beragam alasan dan tujuan dua insan memutuskan untuk melangsungkan pernikahan. Mulai dari siap berumah tangga, menjalankan ibadah, dan ada juga yang menikah karena kecelakan atau hamil duluan akibat zina yang dilakukan.

Dalam kasus yang terakhir, tidak sedikit pernikahan karena hamil duluan terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Amalkan Ini, Jalan Hidupmu Akan Mudah dan Omonganmu Pasti Dipercaya Kata Gus Baha

Lalu, bagaimana hukum pernikahan bagi yang hamil duluan? Apakah pernikahannya tersebut sah? Pendakwah KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha dalam sebuah ceramahnya menjelaskan mengenai hukum menikah bagi yang hamil duluan.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari sebuah video yang diunggah di kanal YouTube YouTube Sekolah Akhirat pada 16 Desember 2019, berikut ini penjelasan Gus Baha.

Gus Baha mengungkapkan ketika ada orang hamil, umumnya orang tersebut tidak boleh menikah karena membawa janin dan sedang dalam masa iddah (waktu tunggu).

Namun, Gus Baha mengatakan hal tersebut berlaku hanya untuk orang yang menikah secara sah. Berbeda dengan orang yang menikah karena hamil duluan.

Baca Juga: Ungkap 3 Tingkatan Ikhlas, Gus Baha Sebut Kelas Pertama Adalah yang Terbaik

Dalam madzhab Syafii, Gus Baha menjelaskan, tidak ada iddah bagi orang yang hamil duluan untuk menikah. Artinya, kendati dalam keadaan hamil duluan, pernikahan tersebut tetap sah, baik secara agama maupun negara.

"Kalau yang mau nikah, dinikahkan. Karena kalau (hamil) di luar nikah tidak ada iddah. Paham ya, tidak ada iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang sah," kata Gus Baha.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) itu menegaskan ketika ada wanita yang mengalami kecelakaan (hamil di luar nikah), kemudian pria yang menghamilinya ingin menikahi untuk bertanggung jawab, maka harus dinikahkan.

Pasalnya, Gus Baha mengatakan hal tersebut dapat membuat zina kedua orang tersebut berakhir.

Baca Juga: Tak Hanya dengan Istighfar, Lakukan Hal Ini Ternyata Bisa Hapuskan Dosa Kata Gus Baha

Murid dari ulama kharismatik Kiai Maimoen Zubair itu menyebut Imam Sya'ronni dalam kitab Mizan Kubro menceritakan tentang kasus hamil di luar nikah ketika zaman Nabi Muhammad SAW.

Dalam cerita itu, Gus Baha menuturkan Rasulallah SAW mengaku bersyukur karena kedua orang yang berzina akhirnya menikah.

"Nabi dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah, lalu Nabi berkata: 'baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina sekarang punya tradisi nikah, yaitu dari memboncengkan ke sana kemari bersetubuh atas nama zina, sekarang sudah bersetubuh atas nama nikah'," tuturnya.

"Itu menunjukkan nikahnya orang yang nakal atau hamil di luar nikah sohih itu sah," tambahnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x