BPJS Kesehatan Hukum Asalnya Haram, Ini Saran Gus Baha Agar Jadi Halal

- 2 September 2021, 06:10 WIB

Baca Juga: Gus Baha Menasihati Wakil Ketua MPR: Politik Itu Seni Mengelola Simpati Publik

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Apakah Anda peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan?

Jika ya, Gus Baha menyarankan, saat membayar BPJS Kesehatan harus diniatkan sedekah. Hal tersebut penting, karena BPJS mempunyai potensi gharar (penipuan).

Gus Baha yang bernama asli KH Ahmad Bahauddin Nursalim menjelaskan, potensi gharar atau penipuan dapat terjadi karena dua hal.

Baca Juga: Gus Baha Sebut Kebesaran Soekarno Jangan Dikerdilkan Hanya Lewat PDIP atau Partai Nasionalis, Gus Umar: Keren

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Kanal YouTube Kajian Cerdas Official yang diunggah, 30 April 2020, Gus Baha menyebutkan contoh kasus.

Pertama, ada orang yang baru membayar dua bulan sudah sakit dan mendapatkan pelayanan senilai Rp100 juta.

Kedua, peserta BPJS Kesehatan sudah bertahun-tahun membayar, tetapi tidak sakit sehingga tidak pernah mendapat manfaat dari iurannya.

Gus Baha menjelaskan berdasarkan Kafaalatul Badan yang isinya tentang berbagai hukum asuransi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x