Muhammadiyah Jelaskan Waktu Shalat Subuh Berubah

- 25 Maret 2021, 11:05 WIB
Logo Muhammadiyah
Logo Muhammadiyah /

SEPUTARTANGSEL.COM – Organisasi Islam Muhammadiyah mengumumkan hasil kajian dari sidang Majelis Tarjih mengenai adanya perubahan waktu shalat subuh baru-baru ini.

Hasil dari kajian tersebut telah disahkan dalam Sidang Pleno IV Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah, waktu Shalat Subuh mundur rata-rata 8 menit dari biasanya.

Disampaikan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto bahwa keputusan Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu subuh sudah diputuskan.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Kuota Penerima Bansos ke Dinas Sosial, Dinsos Langsung Menolak

Baca Juga: Innalillahi, Fadjroel Rachman Ungkap Duka Meninggalnya Tokoh Reformasi

Dia memohon seluruh warga Muhammadiyah mengikuti putusan Majelis Tarjih tersebut.

“Dari hasil Munas ini (kami) meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa menaati. Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu Subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” jelas Agung Danarto. Seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Muhammadiyah.or.id pada Kamis, 25 Maret 2021.

Dalam Islam, waktu Subuh itu adalah saat terbit fajar sadik. Hanya saja waktu fajar sadik itu terbit dan kriterianya menjadi perdebatan di kalangan fukaha (ahli hukum Islam) dan ulama pada umumnya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Pemukiman Padat Matraman Pagi Ini, 10 Orang Tewas

Baca Juga: AS Berharap Laporan WHO Soal Covid-19 Berlandaskan Sains

Muhammadiyah menjelaskan bahwa fajar sadik sudah dapat ditetapkan ketika ketinggian matahari mulai mencapai minus 18 derajat di ufuk bagian timur.

Muhammadiyah menjelaskan bahwa dasar pengambilan fatwa ini murni berdasarkan Qur’an dan hadits. Di sisi lain Muhammadiyah  telah mengkajinya dari tiga aspek.

Pertama, pendapat para ulama klasik dan modern. Kedua, membandingkannya dengan waktu subuh di pelbagai negara. Ketiga, melakukan pengamatan secara ilmiah.

Baca Juga: Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran Sempat Ditahan di Polres Jaksel, LBH Jakarta: Sudah Dibebaskan!

Baca Juga: 5 Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 25 Maret 2021, Simak Info dan Persyaratannya

Untuk melakukan pengamatan ilmiah, Muhammadiyah sudah menyerahkan tiga lembaga untuk melakukan penelitian dalam masalah ini.

Lembaga tersebut adalah lembaga Kajian dan Observatorium Ilmu Falak yang terdapat di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Pusat Studi Astronomi (Puston) Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang berada di Universitas Muhammadiyah Buya Hamka (UHAMKA).

“Mereka melakukan pengamatan tidak hanya di tiga kota ini, tetapi lebih dari 20 kota di Indonesia dan melakukan pengamatan selama empat tahun,” imbuh Agung.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 25 Maret 2021, Masyarakat Diminta Waspada

Baca Juga: Mau Pakai Microsoft Office Gratis dan Resmi? Ini Caranya

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Majelis Tarjih melalui ijtihad jama’i (ijtihad bersama), memutuskan untuk mengubah ketinggian matahari yang awalnya minus 20 derajat sebabagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3, serta menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru adalah minus 18 derajat di ufuk bagian timur.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini