Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Kuota Penerima Bansos ke Dinas Sosial, Dinsos Langsung Menolak

- 25 Maret 2021, 10:41 WIB
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). /Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.l/


SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta kuota penerima bantuan sosial (bansos) kepada Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk diberikan kepada warga pilihannya.

Namun, Permintaan itu ditolak Kepala Dinsos DKI Premi Lasari karena pemilihan penerima bansos sudah memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa diberikan sesuai rekomendasi orang per orang.

"Kami tidak memberikan kuota karena DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) itu ada mekanisme alurnya," kata Premi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 25 Maret 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Fadjroel Rachman Ungkap Duka Meninggalnya Tokoh Reformasi

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Pemukiman Padat Matraman Pagi Ini, 10 Orang Tewas

Warga yang ingin mendapatkan bansos bisa langsung mendaftarkan diri ke kelurahan dan tanpa melalui rekomendasi dari anggota DPRD.

"Silakan warga mendaftar, kemudian nanti akan dilakukan musyawarah kelurahan," tuturnya.

"Terbuka untuk siapapun," tambahnya.

Calon penerima bansos yang datanya dinyatakan valid, maka data tersebut akan dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai salah satu DTKS daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: AS Berharap Laporan WHO Soal Covid-19 Berlandaskan Sains

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x