Ramadan Segera Tiba, Kementerian Agama Terbitkan Panduan Ibadah di Tengah Suasana Pandemi Covid-19

6 April 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi /Sumber: Pixabay /

SEPUTARTANGSEL.COM – Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Terkait itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Innalilahi, Sosok Ulama Karismatik Banten Meninggal

Baca Juga: Alhamdulillah, Arab Saudi Izinkan Umrah Selama Ramadhan, Ini Syaratnya

Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengungkapkan Surat Edaran terkait panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri tersebut untuk mencegah dan mengurangi penyebaran dari resiko Covid-19.

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," katanya.

Baca Juga: PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang, Cakupan Diperluas 5 Provinsi

Baca Juga: Hati-Hati, Masker Medis Palsu Banyak Dijual di Pasaran

Dikutip dari laman Kementerian Agama, berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Baca Juga: Waspadai Prediksi Siklon Tropis Seroja

Baca Juga: Ajaib, Baru 15 Tahun Sudah Hafal Al Quran dan 5 Kitab Kuning

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Indonesia Terus Kejar Target Energi Terbarukan 2030

Baca Juga: Masker Palsu Marak Beredar, Kenali Ciri Masker Yang Layak Pakai

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Indonesia Ajukan Permintaan Perubahan Sistem Skor Usai Olimpiade Tokyo Dilaksanakan

Baca Juga: Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Tidak Pernah Diterbitkan

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan dan nilai-nilai kebangsaan melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

Baca Juga: Diskon PPnBM, yang Untung Cuma Kelas Menengah Atas, Pemerintah dan Lingkungan Hidup Rugi

Baca Juga: Kapolri Nyatakan Rangkaian Perayaan Paskah di Tanah Air Berjalan Aman

11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

 

 

 

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler