SEPUTARTANGSEL.COM - Dua wakil Rektor (Warek) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta yang diberhentikan oleh Rektor Amany Lubis akan mengajukan banding administratif ke Menteri Agama (Menag).
Alasan pemberhentian dianggap sewenang-wenang dan bernuansa politis.
Karena itu, kedua Warek tersebut, yakni Andi M. Faisal Bakti dan Masri Mansoer meminta Menag memecat Rektor UIN Jakarta dan mengembalikan jabatan Warek kepada mereka.
Baca Juga: Unggahan Shopia Latjuba di Instagram Bikin Cewek-Cewek Minder
Demikian diungkapkan kuasa hukum kedua Warek, Mujahid A Latief, dalam siaran pers yang diterima SeputarTangsel.Com, Jumat 12 Maret 2021.
Mujahid mengaku telah mendatangi Kementerian Agama untuk menyerahkan 'banding administratif atas pemberhentian keduanya dari posisi sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurut Mujahid, upaya administratif ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum yang diatur dalam Pasal UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 76 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga: Ada Vaksin Sinovac yang Kadaluarsa pada Bulan Maret 2021, Begini Kata Kemenkes