Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Tidak Pernah Diterbitkan

- 5 April 2021, 10:50 WIB
Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan bahwa  Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan bahwa Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. /Sumber: Kementerian Sekretariat Negara /

SEPUTARTANGSEL.COM – Beredarnya informasi bahwa 17 Maret 2021 diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara sehingga menarik perhatian publik.

Kabar yang beredar itu ditegaskan pemerintah merupakan kabar palsu alias hoaks.

Siaran pers Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu, 4 April 2021, menyebutkan,"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks).”

Baca Juga: Kapolri Nyatakan Rangkaian Perayaan Paskah di Tanah Air Berjalan Aman

Baca Juga: Menteri Agama Ajak Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi Dakwah Kebangsaan

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.

Informasi hoaks yang beredar di media sosial pada 17 Maret 2021 lalu menyatakan adanya Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

Namun, pihak Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan bahwa  Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x