SEPUTARTANGSEL.COM - Arab Saudi akhirnya mengizinkan ibadah umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah.
Izin umrah dan kunjungan kepada dua masjid termulia itu hanya diperbolehkan bagi orang yang sudah divaksinasi di bulan Ramadhan.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.
Baca Juga: Innalillahi, Presiden Malioboro, Umbu Landu Paranggi Meninggal Dunia
Baca Juga: Hati-Hati, Masker Medis Palsu Banyak Dijual di Pasaran
Meski sudah dilakukan vaksinasi, untuk mendapatkan izin umrah dan berkunjung ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi harus dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, hal ini menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa 6 April 2021, dikutip dari Antara.
Di aplikasi (Tawakkalna) terdapat dua Kategori imunisasi yang pertama adalah seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Yang kedua, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Sementara untuk mendapatkan surat izin umrah dan berkunjung ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bisa memesan melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna).
Baca Juga: PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang, Cakupan Diperluas 5 Provinsi
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Tegaskan Indonesia Harusnya Bersyukur Dengan Keberagaman Yang Dimiliki