Pfizer dan Moderna Tak Bisa Dituntut Hukum Apabila Vaksinnya Menimbulkan Efek Samping

- 19 Desember 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi Vaksin Pfizer inc untuk Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Pfizer inc untuk Covid-19. /Antara

Baca Juga: Angkasa Pura I Rilis Harga Rapid Test Antigen di 7 Bandara

Baca Juga: Fix! Kemenkes Pastikan Vaksinasi Covid-19 Gratis Tanpa Embel-embel Apapun

"Itu berarti selama empat tahun ke depan, perusahaan-perusahaan ini tidak dapat dituntut hukum untuk ganti rugi uang di pengadilan atau cedera yang terkait dengan administrasi atau penggunaan produk untuk mengobati atau melindungi dari Covid-19," kata Alex.

Rogge menilai perlindungan hukum diberikan karena para perusahaan produsen vaksin seperti Pfizer diminta percepat pengembangan vaksin untuk menangani pandemi di AS.

"Ketika pemerintah berkata, kami ingin anda mengembangkan ini empat atau lima kali lebih cepat dari biasanya, kemungkinan besar pabrikan berkata kepada pemerintah kami yakin anda pemerintah melindungi kami dari tuntutan hukum," kata Rogge.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini