Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19, BPOM Butuh Observasi Sampai Enam Bulan

- 19 Desember 2020, 07:18 WIB
Petugas memindahkan vaksin Covid-19 Sinovac setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin, 7 Desember 2020.
Petugas memindahkan vaksin Covid-19 Sinovac setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin, 7 Desember 2020. /Foto: ANTARA FOTO/MUKHLIS JR/

SEPUTARTANGSEL.COM - Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 bisa membutuhkan waktu tiga bulan observasi.

Masa observasi itu dibutuhkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan efektivitas, keamanan, khasiat dan mutu vaksin Covid-19 yang akan digunakan.

“Bisa jadi juga kalau pandeminya sudah tidak terlalu intensif seperti di Tiongkok, itu biasanya akan lebih akan lebih lama lagi periode evaluasinya,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini yang Harus Dilakukan Penerima

Baca Juga: Billie Eilish Sadar Punya Sindrom Tourette, Apa Itu?

Penny mengaku bahwa izin penggunaan darurat di masa pandemi bukan pertama kali dilakukan.

Selama pandemi Covid-19, Badan POM sudah memberikan izin penggunaan darurat pada beberapa obat, yaitu Antigen, Favipiravir dan Remdesivir.

Penny menjelaskan bahwa Antigen atau Favipiravir untuk kondisi pasien yang ringan sampai sedang dan Remdesivir untuk kondisi pasien yang berat.

Baca Juga: Ikatan Cinta Ganti Jam Tayang, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Sabtu 19 Desember 2020

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x