Kemenkes Masih Susun Aturan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Masyarakat

- 18 Desember 2020, 05:22 WIB
Jubir vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan rentang usia yang bakal mendapat vaksin Covid-19
Jubir vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan rentang usia yang bakal mendapat vaksin Covid-19 /Biro Humas Kemenkes/Kemenkes

SEPUTARTANGSEL.COM- Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan diberikan gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan dan mengatur aturan itu.

Kemenkes juga tengah menyusun syarat apa saja yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan vaksin secara gratis melalui kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kampung Mantap Betul Tangsel, Usaha Kemandirian Kampung di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: Wow, 1.231 Kilogram Sampah Masker Sekali Pakai Terkumpul di DKI Jakarta Selama Pandemi Covid-19

"Kita masih pertimbangan ya mengenai hal ini. Karena kita butuh persyaratan dan mekanisme yang bersifat tetap mengenai vaksin Covid-19 gratis," kata Nadia saat ditanya soal kemungkinan kepesertaan aktif BPJS jadi syarat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara gratis, Kamis 17 Desember 2020

Nadia menyatakan saat ini pemerintah masih mematangkan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi tersebut. Selain petunjuk teknis, pihaknya juga berkewajiban menetapkan skema seperti apa saja yang masuk dalam kriteria vaksinasi.

"Kami susun dulu mekanismenya seperti apa. Entah semacam dibuat screening atau pra syarat penerima vaksin Covid-19 bebas biaya," jelas Siti.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan vaksinasi corona untuk seluruh masyarakat akan diberikan secara gratis. Keputusan itu diambil setelah menimbang soal anggaran yang tersedia dan juga mengkalkulasi ulang APBN 2021.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x