BPJS Watch Serukan Vaksin Gratis Harus Bisa Diterima Masyarakat Tanpa Syarat

- 18 Desember 2020, 05:50 WIB
Presiden Joko Widodo dalam siaran pers mengatakan pengadaan vaksin Covid-19 untuk masyarakat akan diberikan secara gratis, Rabu 16 Desember 2020.
Presiden Joko Widodo dalam siaran pers mengatakan pengadaan vaksin Covid-19 untuk masyarakat akan diberikan secara gratis, Rabu 16 Desember 2020. /Youtube Sekretariat Presiden - BPMI/BPMI

SEPUTARTANGSEL.COM - Vaksinasi Covid-19 akan segera dilakukan dalam waktu dekat dengan skema terbaru yakni diberikan secara gratis usai diumumkan Presiden Joko Widodo.

Banyak pihak yang mengatakan sudah seharusnya vaksin Covid-19 harus diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa syarat apapun, termasuk syarat aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) .

Sebab tersiar kabar bahwa vaksinasi gratis hanya akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan, yakni masyarakat yang sudah terdaftar dan tidak menunggak iuran jaminan kesehatan tersebut. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pun menyatakan bahwa pihaknya mendengar isu serupa karena tidak ada penjabaran detil mengenai definisi vaksin gratis tersebut.

Baca Juga: Kemenkes Masih Susun Aturan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Masyarakat

Baca Juga: Keren! Jurnalis PRMN Juara Lomba Karaoke JOOX Indonesia

Dia menyatakan penolakan jika informasi vaksin gratis harus dilengkapi berbagai syarat memang benar. Menurut Timboel, vaksin merupakan keperluan publik yang sifatnya mendesak dan harus disediakan oleh pemerintah dan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat di tengah krisis kesehatan pandemi Covid-19.

"Kalau melihat undang-undang kebencanaan pun, tidak ada bencana dikaitkan dengan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN], jelas bahwa kalau bencana seluruh rakyat dilindungi pemerintah. Program JKN pun tidak membiayai korban Covid-19, tidak ada dasar hukum untuk tidak memberikan vaksin bagi yang bukan peserta BPJS Kesehatan," ujar Timboel, Kamis 17 Desember 2020.

Timboel menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum jika vaksinasi hanya diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah justru harus memprioritaskan vaksinasi sebagai upaya preventif dalam penanganan pandemi Covid-19 tanpa memandang calon orang yang divaksin terdaftar BPJS atau tidak.

"Dalam konteks bencana, seperti pandemi ini, yang kuratif saja seperti korban bencana dibiayai pemerintah, apalagi ini merupakan langkah preventif pencegahan pandemi. Sudah selayaknya pemerintah hadir dan menjamin kesehatan masyarakatnya tanpa menggunakan embel-embel apapun," terang Timboel.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x