Pasang Tarif Kencan Rp110 Juta, Berikut 6 Fakta Lainnya Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

- 27 November 2020, 15:30 WIB
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis.
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis. /Foto: tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi//

Artis ST dan MA tak berkutik saat ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel berbintang lima di wilayah Sunter, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Utara pada Jumat 27 November 2020 menyatakan bila kedua artis tersebut sedang melakukan hubungan intim dengan pelanggan saat diringkus.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko seperti dikutip Zona Jakarta dari PMJ News.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Umumkan Kasus Kerumunan di Petamburan Siang Ini

2. Identitas pelaku prostitusi online

Saat ini status kedua artis yang terlibat prostitusi online masih ditetapkan sebagai saksi.

Mengutip Pikiran Rakyat, salah satu pelaku berprofesi sebagai selebgram, pelaku lain merupakan pemain film.

"ST alias M adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan MA alias NY adalah pemeran utama salah satu film layar lebar,” tutur Sudjarwoko.

Baca Juga: Kepemimpinan Joe Biden Makin Dekat, Donald Trump Masih Menolak Kekalahan di Pilpres AS 2020

3. Tarif kencan mencapai Rp110 juta

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x