Pasang Tarif Kencan Rp110 Juta, Berikut 6 Fakta Lainnya Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

- 27 November 2020, 15:30 WIB
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis.
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis. /Foto: tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi//

Dalam pengakuannya muncikari AR mengaku mendapat artis untuk diperdagangkan dalam prostitusi online dari temannya.

Baca Juga: 121 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Sejumlah Poliklinik di Tarakan Ditutup Sementara

6. Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jubir Menhan Doakan Koruptor Tak Bisa Kentut, Edhy Prabowo Juga?

Sementara itu, kedua artis yang terlibat dalam prostitusi online telah dipulangkan karena statusnya hanya sebagai saksi.

Artikel ini telah tayang di ZonaJakartadotcom dengan judul: 6 Fakta Kasus Prostitusi Artis ST dan MA, Pasang Tarif Rp110 Juta, Muncikari Ternyata Suami Istri

Baca Juga: Tagar #HappyCHANYEOLDay Trending , Begini Fakta Chanyeol EXO yang Sedang Berulang Tahun

Namun tidak menutup kemungkinan bila status kedua artis itu akan berubah menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini