Cek Fakta: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? Begini Faktanya

- 20 September 2022, 07:29 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan telah divonis bebas
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan telah divonis bebas /Foto: Tangkap layar Polri TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Hampir tiga bulan berlalu, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih terus bergulir.

Hingga kini Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Meski demikian, motif Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J belum juga diungkap ke publik.

Baca Juga: Terseret Ferdy Sambo, Peran Fadil Imran di Kasus KM 50 Dibongkar Alvin Lim: Seolah Pahlawan, Dia...

Terlebih, banyak yang menilai motif di balik pembunuhan Brigadir J sengaja dibuat berputar sehingga isu pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dimunculkan.

Menurut pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, isu pelecehan seksual itu sengaja kembali dimunculkan untuk melindungi Ferdy Sambo dan meringankannya dari jeratan hukum maksimal kasus Brigadir J.

Ia bahkan mencurigai bahwa Sambo telah menggelontorkan sejumlah dana untuk menyuap lembaga tertentu agar isu pelecehan seksual tersebut kembali digaungkan.

Karenanya, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar lembaga-lembaga yang diduga menerima dana dari Sambo segera diperiksa.

Baca Juga: Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Final, Tak Ada Seremonial Pelepasan Seragam

Di tengah munculnya dugaan suap yang dilakukan mantan Kasatgasus Merah Putih itu, beredar informasi yang mengatakan Ferdy Sambo akhirnya divonis bebas.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook News Kolam pada Selasa, 19 September 2022.

"TERBARU !!! Ferdy Sambo Divonis Bebas- Ada Apa Dengan Polri--," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Angkat Bicara

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut sudah disukai sebanyak 804 kali dan dibagikan 23 kali, serta mendapat 305 komentar.

Pada thumbnail video, terlihat potret Sambo yang mengenakan seragam dinas Polri terlihat dipegangi oleh sejumlah orang saat menghadiri sidang di pengadilan.

"BREAKING NEWS!!!! SAMBO DIVONIS BEBAS?

ADA APA DENGAN KEPOLISIAN NEGARA KITA," bunyi narasi pada thumbnail video, dikutip dari akun Facebook News Kolam pada Selasa, 20 September 2022.

Thumbnail video yang menyebut Ferdy Sambo divonis bebas dalam kasus Brigadir J
Thumbnail video yang menyebut Ferdy Sambo divonis bebas dalam kasus Brigadir J /Tangkapan layar akun Facebook News Kolam

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan Ferdy Sambo akhirnya divonis bebas adalah salah.

Baca Juga: Sidang KEPP Tolak Banding Ferdy Sambo, Ketua IPW: Semua Pelanggaran Etiknya Terbukti Benar

Faktanya, Timsus Polri baru mengembalikan lagi berkas kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Hal itu dilakukan setelah Timsus Polri memperbaiki berkas perkara tersebut sesuai arahan jaksa penuntut umum.

Penerimaan berkas itu telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani.

Baca Juga: Ferdy Sambo Absen, Hasil Banding Tetap Diumumkan Hari Ini, Irjen Dedi Prasetyo Tegas: Ini Upaya Hukum Terakhir

"Betul, pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," ungkap Agnes, dikutip dari Antara.

Menurut Agnes, apabila berkas tersebut sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan, maka pihaknya akan menyatakan lengkap.

Sebaliknya, apabila belum terpenuhi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik.

Di dalam video berdurasi 10 menit 14 detik itu hanya berisi potongan-potongan informasi, salah satunya mengenai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo yang digelar pada Selasa, 20 September 2022 kemarin.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Hadiri Sidang KKEP Banding Hari Ini, Ada Apa?

Dalam Sidang KKEP Banding tersebut, permohonan Sambo ditolak sehingga ia tetap diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Selain itu, foto pada thumbnail video diketahui sebagai hasil editan atau suntingan.

Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan Ferdy Sambo divonis bebas adalah hoaks. Pasalnya, kasus ini belum masuk ke tahap persidangan.

Informasi hoaks mengenai Ferdy Sambo itu termasuk misleading content atau konten yang menyesatkan.***

 

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x