SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi dipecat dari kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dengan demikian, keputusan pemecetan Ferdy Sambo itu telah final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tersebut.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Angkat Bicara
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.
"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," tandas Dedi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Kata Anggota Komisi III DPR RI akan Terjadi Hal Ini