Bareskrim Polri pun telah menetapkan tersangka dari kasus kematian Brigadir J yaitu Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Komnas HAM pun akan melakukan uji balistik pada Rabu, 3 Agustus 2022 namun ditunda menjadi Jumat, 5 Agustus 2022.
Kesimpulannya, informasi yang menyebut Irjen Ferdy Sambo dicopot permanen dari jabatannya merupakan kategori konten menyesatkan atau hoaks.***