Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Dicopot Permanen dari Jabatan Kadiv Propam, Keluarga Brigadir J Lega

- 4 Agustus 2022, 14:02 WIB
Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi
Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi /tangkapan layar YouTube Teknologi Populer/

Bareskrim Polri pun telah menetapkan tersangka dari kasus kematian Brigadir J yaitu Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta.

Baca Juga: China Gelar Serangkaian Latihan Militer di Sekitar Taiwan dan Diduga Terbangkan Drone Setelah Pelosi Pergi

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Komnas HAM pun akan melakukan uji balistik pada Rabu, 3 Agustus 2022 namun ditunda menjadi Jumat, 5 Agustus 2022.

Kesimpulannya, informasi yang menyebut Irjen Ferdy Sambo dicopot permanen dari jabatannya merupakan kategori konten menyesatkan atau hoaks.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah