Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Dicopot Permanen dari Jabatan Kadiv Propam, Keluarga Brigadir J Lega

- 4 Agustus 2022, 14:02 WIB
Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi
Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi /tangkapan layar YouTube Teknologi Populer/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis pagi, 4 Agustus 2022.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan status tersangka kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J.

Di tengah pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, beredar informasi yang menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo telah dicopot permanen dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J, Disangkakan Pasal Pembunuhan dan Persekongkolan

Bahkan keluarga dari Brigadir J pun bisa bernafas lega dengan pencopotan jabatan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Informasi itu menjadi viral setelah kanal YouTube Dunia Fakta mengunggah video berjudul "HOT NEWS ~ AKHIRNYA!MOMEN INILAJ YANG DITUNGGU KELUARGA BRIGADIR J!" pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Thumbnail dari video tersebut nampak seorang polisi sedang merapihkan pakaian batik yang diklaim sebagai Irjen Ferdy Sambo saat serah terima pencopotan jabatan.

Kemudian ada beberapa polisi yang sedang memegang sebuah foto anggota kepolisian.

Baca Juga: Bharada E Tersangka Pembunuh Brigadir J Ditahan, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Putri Candrawathi Belum

Kemudian narasi yang ada di dalam thumbnail video tersebut bertuliskan "IRJEN FERDI DICOPOT PERMANEN

AKHIRNYA KELUARGA BRIGADIR J BERNAFAS LEGA" tulis akun kanal YouTube Dunia Fakta.

Konten hoaks yang menyebut Irjen Ferdy Sambo dicopot permanen dari jabatan Kadiv Propam
Konten hoaks yang menyebut Irjen Ferdy Sambo dicopot permanen dari jabatan Kadiv Propam /Tangkap layar YouTube Dunia Fakta

Setelah SeputarTangsel.Com telusuri, informasi yang menyebut Irjen Ferdy Sambo jabatannya dicopot permanen adalah hoaks.

Faktanya, dari video yang berdurasi 8 menit 4 detik itu tidak mengandung informasi yang seperti dituliskan dalam judul maupun thumbnail di kanal YouTube Dunia Fakta.

Video itu hanya berisi cuplikan dari pendapat beberapa tokoh yang membahas terkait kematian dari jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun: Masalahnya, Dia Aktor Utama Atau Pinggiran?

Selain itu, video tersebut hanya berisi narasi yang diulang-ulang terkait dinonaktifkannya Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam terkait tewasnya Brigadir J.

Memang Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan 3 perwira kepolisian terkait kasus kematian Brigadir J.

Salah satu yang dinonaktifkan adalah Pol Irjen Ferdy Sambo. Namun keputusan penonaktifan tersebut belum ada informasi resmi apakah secara permanen atau hanya sementara.

Baca Juga: Fakta Lokasi Syuting Film 'Pengabdi Setan 2: Communion', Rusun Kosong Selama 15 Tahun

Alasan penonaktifan ketiga perwira polisi tersebut bertujuan untuk menjaga transparansi dan independensi pihak kepolisian dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

Ditambah, thumbnail yang ada di kanal YouTube Dunia Fakta merupakan hasil editan.

Ironinya, sampai berita ini ditayangkan video hoaks tersebut telah ditonton lebih dari 60 ribu kali dan mendapat 638 like.

Kemudian, kanal YouTube Dunia Fakta yang mengunggah video tersebut juga tidak diketahui secara jelas siapa pemiliknya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Oleh karena itu, kanal YouTube tersebut bukan sumber berita yang layak dipercaya.

Sebelumnya, sampel hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Baca Juga: Intip Profil dan Biodata Tara Basro, Pemeran Rini dalam Film 'Pengabdi Setan 2: Communion'

Pihak Polri pun berjanji akan segera mengumumkan hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J ke publik.

Hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J kemungkinan baru akan selesai diteliti pada 4 sampai 8 minggu ke depan.

 

Bareskrim Polri pun telah menetapkan tersangka dari kasus kematian Brigadir J yaitu Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta.

Baca Juga: China Gelar Serangkaian Latihan Militer di Sekitar Taiwan dan Diduga Terbangkan Drone Setelah Pelosi Pergi

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Komnas HAM pun akan melakukan uji balistik pada Rabu, 3 Agustus 2022 namun ditunda menjadi Jumat, 5 Agustus 2022.

Kesimpulannya, informasi yang menyebut Irjen Ferdy Sambo dicopot permanen dari jabatannya merupakan kategori konten menyesatkan atau hoaks.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini