SEPUTARTANGSEL.COM - Simpatisan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq dikabarkan nekat geruduk Istana dan serukan bunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berita mengenai simpatisan Habib Rizieq beredar setelah eks Imam Besar FPI itu divonis 4 tahun penjara terkait kasus pemalsuan hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat pada 24 Juni 2021 lalu.
Untuk diketahui, Habib Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi yang mengatakan bahwa simpatisan Habib Rizieq geruduk Istana dan serukan bunuh Jokowi itu diunggah oleh kanal YouTube Radar Politik dengan judul "BERITA TERBARU HARI INI ~ AKSI NEKAT !!!PENDUKUNG HRS BERBONDONG-BONDONG GERUDUK ISTANA" pada 26 Juni 2021.
Hingga pada saat berita ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak lebih dari 105.000 kali.
Pada thumbnail video tersebut, terlihat foto lautan massa yang berpakaian putih tengah menggeruduk Istana Negara.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Husin Shihab: Seharusnya Hukuman Maksimal Supaya Jera
"Viral!!!