Presiden Jokowi Diisukan Menelepon Hakim Sebelum Habib Rizieq Divonis, Begini Faktanya

- 26 Juni 2021, 20:13 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar informasi yang menyebut Presiden Jokowi telah menelepon hakim sebelum hakim tersebut menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq dalam kasus tes swas di RS UMMI Bogor.

Kabar tersebut berupa unggahan foto di akun Facebook Rahza Wifrah pada Kamis, 24 Juni 2021.

Adapun narasi yang tertulis dalam unggahan foto tersebut, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Facebook Rahza Wifrah pada Sabtu, 26 Juni 2021, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Dinilai tak Masuk Akal, Christ Wamea: Dimana Logikanya Pertimbangan Hakim Seperti ini

"Info Intelijen Jokowi Telpon Hakim Sebelum Vonis. Hakim keceplosan di Sidang IB HRS Disuruh Minta Maaf Ke Jokowi. Jika Palu berdampingan dengan Arit Maka Hukum Menjadi Alat Peran Bagi REZIM KRIMINAL!!"

Namun, berdasarkan hasil penelusuran SeputarTangsel.Com, informasi yang menyebutkan Jokowi telah menelepon hakim sebelum menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq adalah tidak benar.

Hal ini dikarenakan pada faktanya tidak ada informasi secara resmi dan valid mengenai kabar tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Husin Shihab: Seharusnya Hukuman Maksimal Supaya Jera

Selain itu, kabar tersebut merupakan jenis informasi hoaks, misleading content alias konten menyesatkan lantaran bertujuan dapat menggiring opini publik sesuai dengan keinginan pembuat informasi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x