Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut telah dibagikan sebanyak 84 kali dan mendapatkan tombol menyukai sebanyak 1,1 ribu.
Seperti diberitakan, Habib Rizieq telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab di RS UMMI Bogor dan menimbulkan kegaduhan yang meresahkan publik.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Banyak yang Tak Adil
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 lalu.
Namun, Habib Rizieq menyatakan tidak terima atas putusan hakim dan mengajukan banding. ***