Menkumham Yasonna Laoly Sahkan AD/ART Demokrat Kubu Moeldoko, Nasib Trah SBY Berakhir? Cek Faktanya

30 September 2021, 15:19 WIB
Menkumham Yasonna Laoly diisukan sahkan AD/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko /Instagram/@yasonna.laoly/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly diisukan sahkan AD/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Dalam informasi itu, nasib trah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut berakhir, tangis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun pecah.

Informasi terkait Menkumham Yasonna Laoly yang dikabarkan sahkan AD/ART kubu Moeldoko tersebut beredar setelah kanal YouTube Skema Politik mengunggah video berjudul "KUDETA BERHASIL, NASIB TRAH YUDHOYONO BERAKHIR ~ BERITA TERBARU" pada Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: Sikap Jokowi soal Demokrat Kubu Moeldoko Dibeberkan Mahfud MD: Tidak Usah Disahkan

Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 27.867 kali dan disukai 235 kali.

Pada thumbnail video terlihat potret Yasonna Laoly tengah menandatangani sebuah kertas dengan didampingi sejumlah tokoh. Di antaranya yaitu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, SBY, dan AHY.

"TANGIS ANAK SBY PECAH

MENKUMHAM SAHKAN AD/ART KUBU MOELDOKO," tulis narasi pada thumbnail video, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Skema Politik pada Kamis, 30 September 2021.

Thumbnail video yang mengatakan Menkumham Yasonna Laoly sahkan AD/ART Partai Demokrat

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Sia-sia, Christ Wamea ke Yusril: Karena Duit Rp100 Miliar, Akal Hilang

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.Com, klaim yang mengatakan bahwa Menkumham Yasonna Laoly sahkan AD/ART Partai Demokrat versi kubu Moeldoko adalah tidak benar.

Faktanya, hal ini sudah dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, juridicial review yang diajukan kubu Moeldoko dengan didampingi Kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung agar dilakukannya uji formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat kepemimpinan AHY akan berakhir sia-sia.

Baca Juga: Yusril Bantu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat, Benny Harman: Ada yang Aneh

Menurut Mahfud MD, gugatan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra dan Moeldoko Cs tidak akan bisa mengubah susunan kepengurusan Partai Demokrat.

Di dalam video berdurasi 10 menit 5 detik tersebut tidak terkandung informasi ataupun narasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Selain itu, foto yang digunakan sebagai thumbnail video merupakan hasil editan atau suntingan.

Baca Juga: Andi Arief ke Yusril: Karena Tidak Bisa Membayar Tawaran Anda Rp100 Miliar, Anda Pindah Haluan ke Moeldoko

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat dipastikan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Hal tersebut termasuk ke dalam fabricated content di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler