SEPUTARTANGSEL.COM - Konflik dualisme Partai Demokrat kini semakin memanas setelah Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai Kuasa hukum kubu Moeldoko.
Penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa hukum adalah untuk mendampingi kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA), agar dilakukannya uji formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menanggapi hal ini, Politisi Demokrat Andi Arief mengatakan, pihaknya akan menghadapi gugatan Judicial Review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra bersama kubu Moeldoko ke MA.
"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir," tulis Andi Arief, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @Andiarief_ pada Rabu, 29 September 2021.
Lebih lanjut, Andi Arief mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan. Dia mengaku, sebelumnya Partai Demokrat kubu AHY pernah tak menyanggupi tawaran Yusril Ihza Mahendra Rp100 miliar.
Meski begitu, dia tak menyangka bahwa Yusril Ihza Mahendra bisa berpindah haluan ke kubu Moeldoko.
Baca Juga: Isu Begal Partai Demokrat Memanas, SBY Bersuara: Money Can Buy Many Things, But Not Everything
"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," pungkasnya.***