SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat Benny Harman ikut berkomentar terkait diajukannya Judicial Review oleh kubu Moeldoko yang didampingi Kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung.
Judicial Review yang diajukan oleh kubu Moeldoko dengan didampingi Yusril Ihza Mahendra bermaksud agar dilakukannya uji formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terdaftar sebagai termohon.
Menanggapi hal ini, Benny Harman menilai, dengan dijadikannya Menkumham Yasonna Laoly sebagai termohon adalah hal yang aneh.
"Ada yang aneh dari permohonan JR AD-ART Partai Demokrat (PD)," tulis Benny Harman, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Kamis, 30 September 2021.
Benny Harman menyebut hal itu sama saja dengan meminjam tangan Mahkamah Agung untuk mematikan Partai Demokrat tanpa kesempatan membela diri.
"MA diminta untuk membatalkan AD-ART PD dgn alasan bertentangan dgn UU Parpol. Namun Termohonnya Menkumham, bukan PD. Ini sama saja dgn meminjam tangan MA utk mematikan Demokrat tanpa hak membela diri. #RakyatMonitor," ujarnya.
Baca Juga: Isu Begal Partai Demokrat Memanas, SBY Bersuara: Money Can Buy Many Things, But Not Everything
Meski begitu, Benny Harman mengatakan, dirinya tidak meragukan independensi Hakim Agung.