Selama Pandemi, Pengaduan Konsumen Naik 10 Kali Lipat, Terbanyak Soal E-Commerce

- 8 Januari 2022, 22:20 WIB
Ilustrasi liburan|Apa Bedanya Staycation dan Vacation? Simak Kelebihannya Masing-masing
Ilustrasi liburan|Apa Bedanya Staycation dan Vacation? Simak Kelebihannya Masing-masing /Pixabay/ Stux///

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mencatat jumlah pengaduan konsumen selama 2021 naik sebesar 10 kali lipat yakni 9.393 kasus.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 931 kasus ke layanan pengaduan.

Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTM) Veri Anggrijono mengatakan, 95,3 persen atau 8.949 konsumen membuat pengaduan di sektor niaga elektronik atau niaga-el (e-commerce).

Baca Juga: Berpotensi Terjadi Pencurian Data, Kemendag Larang Pencetakan Sertifikat Vaksinasi di Platform Lokapasar

Pengaduan tersebut disebabkan oleh makin intensifnya transaksi elektronik konsumen selama Pandemi Covid-19.

Veri mengatakan, pengaduan di sektor niaga-el didominasi oleh sektor makanan dan minuman, jasa transportasi, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi.

"Dari total pengaduan konsumen, Kemendag telah menyelesaikan 99,2 persen pengaduan atau sebanyak 9.318 pengaduan. Sedangkan, yang saat ini masih berproses sebanyak tujuh kasus pengaduan," ujar Veri Anggrijono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SeputarTangsel.Com, Jumat 7 Januari 2022.

Baca Juga: Dokter Tirta 'Tampar Keras' Kemendag Soal Tes PCR-Antigen Jadi Syarat Masuk Mal: Mau Dagang Apa Gimana

Pengaduan yang dinyatakan dalam proses, sambung Veri,  merupakan pengaduan yang masih menunggu kelengkapan data dari konsumen, dalam proses analisis dokumen, menunggu klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan juga sedang dalam proses mediasi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x