SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 622 situs website tak berizin bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Tindakan tegas tersebut dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.
“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” ujar Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Seputartangsel.com, Kamis 22 Juli 2021.
Baca Juga: Tak Sesuai SNI, Kemendag Musnahkan 6.540 Kotak Kontak Listrik
Wisnu menjelaskan, pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar, modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kemendag Berupaya Menjaga Harga Pangan
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return.