Berpotensi Terjadi Pencurian Data, Kemendag Larang Pencetakan Sertifikat Vaksinasi di Platform Lokapasar

- 15 Agustus 2021, 20:42 WIB
Cara memperbaiki data sertifikat vaksin
Cara memperbaiki data sertifikat vaksin /Foto: tangkapan layar Pedulilindungi.id /

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat tidak melakukan pencetakan sertifikat vaksinasi pada market place (lokapasar). Hal itu dilakukan guna melindungi identitas penerima vaksin dari penyalahgunaan dan kebocoran data.

Pasalnya, di dalam sertifikat vaksin memuat data pribadi yang berisi nama lengkap serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang rawan disalahgunakan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia.

Baca Juga: Sudah Wajib Sertifikat Vaksin, Kini Anies Baswedan Larang Restoran Sediakan Tempat Makan di Mal DKI Jakarta

Dengan ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam, pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar. 

Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase 'sertifikat vaksin', 'jasa cetak vaksin', dan sejenisnya.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” kata Veri melalui keterangan resminya pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Protes Rencana Pemberlakuan Sertifikat Vaksin untuk Aktifitas, Tirta Hudhi: Ra Kapok-Kapok

Veri menjelaskan, kegiatan pencetakan kartu vaksin berpotensi melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x