Kemendag Terima 4.855 Kasus Niaga Elektronik Selama Pandemi Covid-19

- 22 Juli 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi masyarakat melakukan transaksi via e-commerce.
Ilustrasi masyarakat melakukan transaksi via e-commerce. /Foto: Pixabay/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono menyebut jumlah pengaduan sektor niaga elektronik (e-commerce) mendominasi selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Veri mengungkapkan, hingga semester I tahun 2021, sebanyak 95 persen konsumen membuat pengaduan di sektor niaga elektronik (e-commerce).

Banyaknya pengaduan di sektor ini karena konsumen semakin intensif menggunakan transaksi secara elektronik selama pandemi Covid-19.

“Pengaduan konsumen di sektor niaga elektronik berjumlah 4.855 atau 95 persen dari total jumlah pengaduan konsumen yang masuk yaitu 5.103 selama periode Januari-Juni 2021. Dari 4.855 pengaduan konsumen di sektor niaga elektronik, sejumlah 4.852 pengaduan telah berhasil diselesaikan,” ujar Veri dalam keterangan tertulisnya yang diterima SeputarTangsel.com pada hari Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Harapan dan Doa Iwan Fals untuk Pemerintah dan Pengusaha di Masa Pandemi Covid-19

Veri menjelaskan, pengaduan di sektor niaga elektronik meliputi permasalahan pembatalan tiket transportasi udara, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, dan barang tidak diterima konsumen.

Kemudian, ada juga pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi platform atau media sosial yang tidak berfungsi.

Secara keseluruhan, pemerintah berhasil menyelesaikan 4.991 dari total 5.103 pengaduan konsumen di berbagai sektor yang masuk melalui berbagai kanal.

Adapun penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi bahwa pengaduan telah selesai.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini