"Kami sudah sampaikan jauh-jauh hari bahwa minimarket ini melanggar aturan, pelanggaran lainnya salah satunya berada di dekat pasar tradisional. Semua kami lakukan dengan persuasif," kata Hengki Kurniawan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Astaghfirulloh, 5 Pelaku Perampokan Minimarket Ternyata Masih Berusia Muda
Menurut dia, penyegelan itu sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan perda sekaligus peringatan bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.
Selain itu, kata dia, penyegelan itu pun sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pedagang kecil.
"Jadi IMB sudah tidak ada, yang ada kita menertibkan toko modern berdasarkan perda, bahwa toko modern tidak boleh dekat dengan pasar tradisional. Kami minta agak berpindah, minimal 500 meter," kata Hengki Kurniawan.
Kepala Disperindag KBB Ricky Riyadi menyebutkan, pihaknya bersama Satpol PP terus melakukan pemutakhiran data terkait jumlah minimarket ilegal yang ada. "Seluruhnya ada 301 minimarket di semua kecamatan," ujarnya.
Meski begitu, menurut dia, seluruh minimarket tersebut sudah memiliki itikad baik untuk mengurus perizinan.
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2020, Kota Bekasi Larang Swalayan, Minimarket, dan Pasar Sediakan Kantong Plastik
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul:"Dekat dengan Pasar Tradisional, Minimarket di Batujajar Bandung Barat Disegel"
"Namun, terbentur oleh persyaratan-persyaratan yang berubah. Dengan adanya UU Omnibus Law, kemudian sistemnya juga baru," katanya.