SEPUTARTANGSEL.COM - Gara-gara berlokasi terlalu dekat dengan pasar tradisional, sebuah minimarket terpaksa disegel petugas Satpol PP dan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Keberadaan minimarket itu dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) yang melindungi pedagang kecil.
Penyegelan minimarket di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, pada Selasa, 7 September 2021.
Hengki menyebutkan, minimarket tersebut diketahui melanggar tiga peraturan daerah (perda) sekaligus.
Ketiga perda itu ialah Perda Nomor 8/2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kedua, Perda Nomor 21/2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.
Ketiga, Perda Nomor 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Menurut Hengki Kurniawan, pihaknya sudah jauh-jauh hari melayangkan peringatan kepada pengelola minimarket, namun tidak diindahkan.