SEPUTARTANGSEL.COM - Sejak Oktober 2019, Pemerintah Kota Bekasi menerapkan aturan Zero Plastic di lingkungan internal Pemkot.
Terhitung mulai 1 Maret 2020, aturan Zero Plastic ini diperluas untuk seluruh masyarakat di Kota Bekasi.
"Kini saatnya masyarakat mempraktikkan hal yang sama. Mulai 1 Maret 2020, seluruh pasar swalayan, minimarket, dan pasar tradisional di Kota Bekasi tidak lagi diperkenankan menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk pembeli yang berbelanja," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Ferdinan, Senin 10 Februari 2020.
Menurut Ferdinan, gerakan ini merupakan langkah lanjutan dari program Bekasi Bebas Plastik 2020.
Ferdinan menjelaskan, larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai oleh swalayan, minimarket, juga pasar tradisional ini, agak berbeda dengan pemberlakuan aturan plastik berbayar yang dicanangkan pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu.
"Kami menilai, jika kantong plastik masih tersedia, meskipun konsumen harus membayarnya jika akan menggunakan, maka masyarakat tidak akan pernah terbiasa. Namun dengan pelarangan penyediaan, masyarakat akan lebih teredukasi dan secara tidak langsung 'dipaksa' meninggalkan kantong plastik sekali pakai," katanya.
Baca Juga: Nanie Darham Artis Pemeran Air Terjun Pengantin Dibekuk Polisi Karena Kasus Narkoba
Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019, swalayan, minimarket, juga pasar tradisional, diimbau tidak menyiapkan kantong plastik sama sekali.