Baca Juga: Innalillahi...Artijo Alkostar, Algojonya Koruptor Meninggal, Mahfud MD Ungkap Kedekatannya
Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana mengatakan, insentif pajak kendaraan bermotor ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
Selain itu, insentif juga bisa diberikan untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.
Baca Juga: Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi Haramkan Fatwa MUI, Tifatul Sembiring: Emang Situ Siapa?
Besaran diskon pajak yang diberikan juga berbeda-beda tergantung masa terutang pajak. Pertama, yang terutang pada bulan Maret sampai Mei 2021.
Selain itu, PPnBM yang terutang pada bulan Juni sampai Agustus 2021 akan diberikan diskon menjadi 50 persen.
Terakhir, untuk PPnBM yang terutang periode September sampai Desember 2021 diberikan diskon sebesar 25 persen.