SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah telah menetapkan memberikan insentif fiskal dengan penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut relaksasi PPnBM dilakukan selama 9 bulan pada 2021 melalui 3 tahap.
"Pada tahap pertama, dilakukan pada Maret hingga Mei insentif PPnBM sebesar 100 persen, Juni hingga Agustus sebesar 50 persen dan September hingga November sebesar 25 persen," terang Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Bayern Munchen Juara Piala Dunia Antar Klub, Pecahkan Rekor Barcelona
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Imlek, Menag Yaqut Justru Prihatin dengan Masyarakat Tionghoa
Insentif penurunan PPnBM mulai 1 Maret, berlaku untuk kendaraan bermotor dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Pemerintah juga akan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.
Melalui pengaturan uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko).
Baca Juga: Peringkat Reputasi Boyband Korea Februari 2021, BTS Nomor Berapa?