Waktunya Beli Mobil Baru! Sri Mulyani Resmi Bebaskan PPnBM per Hari Ini

- 1 Maret 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM).
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM). /Foto: Freepik.com/bell_ka_pang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aturan tentang relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor mulai berlaku pada hari ini, Senin 1 Maret 2021.

Dengan aturan ini pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hanya dikenakan sebesar 0 persen untuk mobil.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi menandatangani aturan tersebut pada tanggal 25 Februari 2021.

Baca Juga: Catat, Mulai Hari ini MRT Ubah Jadwal Antar-Kereta!

Baca Juga: Innalillahi, Presiden Jokowi Sedang Berduka Bahkan Ikut Shalatkan Sosok Ini

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Sementara PMK 20/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada hari Jumat, 26 Februari 2021.

Pada pasal 5 menyebutkan bahwa PPnBM diberikan dengan diskon berkisar 100 persen hingga 25 persen dalam tiga tahap dan berlaku selama sepuluh bulan mulai massa pajak Maret 2021 hingga massa pajak Desember 2021.

Baca Juga: Ada Kesenjangan Antara Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan, Rizal Ramli: Kalian Rakus

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x