Pemkot Tangsel Tetapkan UMK 2021 Paling Lambat 21 November 2020

- 3 November 2020, 19:35 WIB
Jalan depan pusat pemerintahan kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Jalan depan pusat pemerintahan kota Tangerang Selatan (Tangsel). /- Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut, baru akan masuk dalam tahap pembahasan karena masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Banten terkait penetapan UMP Banten 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sukanta menjelaskan, penetapan UMK itu nantinya akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Baca Juga: Duh, Kampanye Terbuka Donald Trump Sumbang 30.000 Kasus Corona di AS

Baca Juga: 11 Pemain Positif Covid-19, Ajax Amsterdam Krisis Pemain di Denmark

Sementara keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai upah minimum provinsi (UMP) di wilayah Banten telah diumumkan tidak mengalami perubahan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Kami baru mempersiapkan untuk rapat (bersama) Depeko. Jadi memang kami itu menunggu UMP Provinsi Banten," ujar Sukanta saat dihubungi awak media, Senin, 2 November 2020.

Rencananya rapat koordinasi tersebut akan dilakukan pada Senin 9 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Mobil Produk Prancis di Indonesia, Dijual Murah-murah

Baca Juga: Sudah Disahkan Presiden dan Diunggah ke Laman Setneg, UU Cipta Kerja Masih Pula Bermasalah

Dalam rapat koordinasi tersebut, Disnaker Tangsel tidak membahasnya sendiri, melainkan akan mengajak para asosiasi atau serikat pekerja, hingga akademisi untuk ikut membahas penetapan UMK.

"Biasanya kami melibatkan perwakilan dari Apindo, serikat pekerja, dan dewan pakar pengupahan. Kita bentuknya tim ya di sini. Dewan pakar pengupahan itu kebanyakan kita ambil dari perguruan tinggi," tuturnya.

Baca Juga: Siapa Pun Presiden AS Terpilih, Indonesia Akan Lakukan Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Ruwet... . . Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020 malam. . Salinan UU Cipta Kerja tersebut pun telah resmi diunggah ke laman setneg.go.id dan diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020. . Senin malam, masyarakat telah dapat mengunduh (download) UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman tersebut dari laman setneg.go.id. . Namun, Selasa 3 November 2020 pagi ini, jagad Twitter dihebohkan oleh temuan adanya kejanggalan dari pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut. . Kejanggalan itu di antaranya dibongkar oleh akun Twitter, @Abaaah. . Dia menulis, UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani Presiden bermasalah. . "Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun," kata akun @Abaaah. . Seputartangsel.com tadi malam sesaat setelah salinan UU Cipta Kerja tersebut diunggah ke kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id juga langsung mengunduhnya. . Ketika kehebohan terjadi di Twitter, redaksi Seputartangsel membuka unduhan tadi malam, dan menemukan kejanggalan tersebut benar adanya. . Pada Pasal 6 tertulis "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi" . Namun, pada Pasal 5 di atasnya, sama sekali tidak tertulis pasal dimaksud. Bahkan, Pasal 5 hanya berisi kalimat berikut: . "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." . Saat ini, kanal Produk Hukum di laman jdih.setneg.go.id juga sulit diakses. . Cek seputartangsel.com . . . #omnibuslaw #uuciptakerja #presidenjokowi #seputartangsel #seputartangselcom .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel November 2020, Lokasi dan Jam Pelayanan

Mereka akan membahas naik atau tidaknya besaran UMK di Tangsel. Adapun, pembahasan itu harus diselesaikan sebelum batas akhir pengumuman upah minimum kabupaten/kota pada 21 November 2020 mendatang.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x