Polres Tangsel Mulai Gunakan ETLE Mobile, Pelanggar Lalu Lintas akan Di-capture

- 6 Desember 2022, 20:45 WIB
Mobil ETLE mobile Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang siap meng-capture pelanggar lalu lintas dan menerapkan tilang elektronik.
Mobil ETLE mobile Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang siap meng-capture pelanggar lalu lintas dan menerapkan tilang elektronik. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mulai saat ini harus lebih tertib lagi berlalu lintas.

Tilang manual terhadap pelanggaran memang sudah tidak dilakukan lagi oleh polisi.

Sebagai gantinya, polisi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Tertangkap Langgar Lalu Lintas oleh CCTV ETLE Jangan Coba-coba Menghindar, Ini Sanksinya

 

Bahkan, sejak 5 Desember 2022, Polisi Lalu Lintas di jajaran Polres Tangsel mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE secara mobile.

"Per tanggal 5 Desember 2022, Satlantas Polres Tangsel sudah memberlakukan ETLE Mobile. Perangkat ETLE diletakan di mobil patroli Satlantas Polres Tangsel," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman kepada awak media, Selasa 6 Desember 2022.

Dengan ETLE mobile ini, jelas Dicky, pelanggar lalu lintas di jalanan Kota Tangsel akan di-capture secara otomatis.

Baca Juga: Penggantian Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Dimulai 2022, Yusri Yunus: ANPR pada ETLE Bisa Tepat Menyorot

Selanjutnya, pelanggaran tersebut diverifikasi ke kantor dan surat tilang dikirimkan kepada pelanggar.

"Nantinya, ETLE akan mencapture secara otomatis pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran capture akan dikirimkan kepada kantor untuk melakukan verifikasi," tutur Dicky.

"Kemudian akan dikirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas tersebut," tambahnya, dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cek Fakta: Polisi Tilang Kereta Api di Ciawi Jawa Barat

Untuk tahap awal, papar Dicky, Satlantas Polres Tangsel mengerahkan 8 personel untuk melaksanakan patroli ETLE mobile ini.

"Enam di antaranya ditempatkan back office dan sisanya berpatroli di mobil tilang elektronik," ucapnya.

Selain penindakan, lanjut Dicky, Satlantas Polres Tangerang Selatan juga membuka posko pelayanan dan pengaduan E-TLE.

"Posko ini akan beroperasi Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB," pungkasnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x