Yuk, Ketahui Pelanggaran Apa Saja yang Terdeteksi di Kamera ETLE

- 7 Februari 2021, 14:54 WIB
Surat tilang yang dikirim ke pelanggar sesuai nomor polisi kendaraan,  ETLE menangkap pengendara
Surat tilang yang dikirim ke pelanggar sesuai nomor polisi kendaraan, ETLE menangkap pengendara /Facebook @Billy Sudiro/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Kepolisian RI telah menyiapkan kamera CCTV di beberapa titik untuk penerapan tilang elektronik. 

Jadi karen CCTV yang selama ini hanya untuk memantau kepadatan lalu lintas, kini dikembangkan dengan fitur yang lebih komplet. 

Di Jakarta tilang elektronik sudah disosialisasikan sejak beberapa tahun lalu. Sehingga tak hanya persiapan prasarana dan aturannya sudah berjalan. 

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Ibu - Iwan Fals, Maknanya Sangat Mendalam

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar (Chord) Lagu Bento - Iwan Fals, Yang Penting Asyik, Sekali Lagi Asyik

Kamera CCTV yang terpasang telah diseting sesuai fitur pelanggaran yang bisa dipantau. 

Beberapa pelanggaran yang bisa dipantau melalui kamera CCTV, seperti yang disosialisasi melalui Instagram @divisihumaspolri, diantaranya, 

1. Menerobos lampu merah/traffic light

Bagi pengendara yang melintas di traffic light yang dilengkapi CCTV ini akan langsung terpantau CCTV.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x