SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi memasang sejumlah kamera CCTV untuk menangkap pelanggar lalu lintas.
Terakhir, kamera-kamer ETLE itu dipasang di sejumlah ruas jalan tol.
Pelanggar yang tertangkap kamera CCTV akan menghadapi Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik.
Surat bukti pelanggaran (tilang) elektronik akan dikirimkan ke alamat yang tercatat sesuai nomor polisi kendaraan pelanggar.
Jangan coba-coba mengabaikan, tidak mengonfirmasi atau tidak membayar dendanya. Sebab, ada sanksi yang bakal merepotkan di kemudian hari.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta para pengendara roda empat yang terbukti melanggar untuk membayar denda.
Baca Juga: Berkat ETLE, Pengendara Pajero yang Aniaya Sopir Kontainer Diketahui Pakai Pelat Nomor Palsu
Jika pelanggar tidak melakukan pembayaran setelah mengonfirmasi pelanggaran maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara akan diblokir.