Tertangkap Langgar Lalu Lintas oleh CCTV ETLE Jangan Coba-coba Menghindar, Ini Sanksinya

- 6 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ilustrasi Jalan Tol Layang MBZ. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi memasang sejumlah kamera CCTV untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

Terakhir, kamera-kamer ETLE itu dipasang di sejumlah ruas jalan tol.

Pelanggar yang tertangkap kamera CCTV akan menghadapi Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik.

Baca Juga: Penggantian Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Dimulai 2022, Yusri Yunus: ANPR pada ETLE Bisa Tepat Menyorot

Surat bukti pelanggaran (tilang) elektronik akan dikirimkan ke alamat yang tercatat sesuai nomor polisi kendaraan pelanggar.

Jangan coba-coba mengabaikan, tidak mengonfirmasi atau tidak membayar dendanya. Sebab, ada sanksi yang bakal merepotkan di kemudian hari.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta para pengendara roda empat yang terbukti melanggar untuk membayar denda.

Baca Juga: Berkat ETLE, Pengendara Pajero yang Aniaya Sopir Kontainer Diketahui Pakai Pelat Nomor Palsu

Jika pelanggar tidak melakukan pembayaran setelah mengonfirmasi pelanggaran maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara akan diblokir.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x