Tilang Elektronik ETLE Segera Diberlakukan di 10 Polda Ini

- 18 Februari 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). /- Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo diketahui baru-baru ini memerintahkan Korlantas Polri untuk mulai melaksanakan sistem tilang elektronik.

Listyo juga menargetkan 10 Polda bisa menggunakan Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) atau tilang yang berbasis elektronik.

Sistem ini ditargetkan dapat digunakan dalam 100 hari kerja ke depannya.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 18 Februari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratis

Baca Juga: Serial Netflix, 'Bridgerton' Season 2 Segera Tayang, Artis Ini Akan Jadi Pacar Anthony?

Sehubungan dengan itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf menyebut, pihaknya akan segera melaunching sistem ETLE di 10 polda pada 17 Maret 2021 mendatang.

"Sebagai tahap awal launching ETLE di 10 Polda, rencananya tanggal 17 Maret 2021,” kata Yusuf, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Rabu, 18 Februari 2021.

Yusuf menambahkan, sebenarnya sistem tilang elektronik ini sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebelumnya.

Baca Juga: Aplikasi yang Sedang Ramai Diperbincangkan, Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x