Saat itu, tersangka melihat dan memanggil korban yang sedang bermain di area proyek, kemudian membawa anak tersebut masuk ke dalam pos satpam kosong di lokasi proyek.
"Pelaku memberikannya minuman beralkohol. Jadi ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan akhirnya korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, Zulpan melanjutkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu.
Hingga akhirnya, korban memberitahukan kejadian itu kepada orang tua yang melanjutkan membuat laporan ke kepolisian.
Selanjutnya, petugas membekuk tersangka RR berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil pemeriksaan.
Zulpan menyampaikan, RR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Garuda Indonesia Selalu Berperan Dalam Misi Kemanusiaan
"Hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus serupa untuk tidak segan melapor ke polisi agar para pelaku kekerasan terhadap anak tidak bebas berkeliaran.