SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang pria lansia berusia 70 tahun diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kakek tersebut diduga mencabuli 3 orang anak di bawah umur. Salah satu korban bahkan baru berusia 2 tahun.
Kakek berinisial M itu ditangkap polisi di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Padahal, Kakek M baru dibebaskan pada tahun 2019 akibat kasus serupa.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara Sumbar, Kakek M mengakui perbuatan cabulnya itu.
Kakek M mengaku mencabuli tiga orang anak, salah satu korban baru berusia 2 tahun.
"Saya melakukan cabul kepada salah satu korban yang masih berusia dua tahun saat akan memasuki salah satu warung di daerah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan,” ujar M dikutip dari Antara Sumbar.