Anda Termasuk yang Dikecualikan? Mulai Besok, KAI Operasikan Kereta Luar Biasa

- 11 Mei 2020, 12:15 WIB
Dokumentasi - Penumpang bergegas menuju rangkaian gerbong kereta api Cirebon Ekspress di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Dokumentasi - Penumpang bergegas menuju rangkaian gerbong kereta api Cirebon Ekspress di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. /- Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah Empat Kali dari Angka Kesembuhan

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

"KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya," jelas Joni.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Meninggal Karena Stroke

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x