Anda Termasuk yang Dikecualikan? Mulai Besok, KAI Operasikan Kereta Luar Biasa

- 11 Mei 2020, 12:15 WIB
Dokumentasi - Penumpang bergegas menuju rangkaian gerbong kereta api Cirebon Ekspress di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
Dokumentasi - Penumpang bergegas menuju rangkaian gerbong kereta api Cirebon Ekspress di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. /- Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama.

SEPUTARTANGSEL.COM - Enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) disiapkan PT Kereta Api Indonesia mulai tanggal 12 - 31 Mei 2020.

Kereta ini diperuntukkan bagi masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 Mei 2020 mengungkapkan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR ASN, TNI/Polri Cair Jumat Ini

Sesuai surat edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting.

Di samping itu juga perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.

Joni menambahkan, tiga rute yang dilayani adalah Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi.

Kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia), stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Senin 11 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x