Aturan yang sama berlaku bagi fasilitas umum (fasum), taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.
Baca Juga: Waspada, Tambahan Kasus Harian Covid-19 Tangsel Kembali di Atas 10 Kasus per Hari
Sedang untuk tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assesment) terhadap semua pengunjung dan pegawai. Jam operasional ditetapkan pukul 05.30-21.00 WIB.
Sedang kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan termasuk pusat kebugaran (gym), diperkenankan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara untuk transportasi umum konvensional maupun onine serta kendaraan sewa/rental diperkenankan kapasitas penuh 100 persen.
Untuk akad nikah dan resepsi pernikahan masih dibatasi maksimal kapasitas 50 persen. ***